KABARCIREBON- Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak di masyarakat dan aparat desa di Kabupaten Majalengka selama 5 tahun, mencapai Rp 108 miliar lebih. Untuk menarik pajak tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Hal itu mengemuka pada Rapat Evalusi Penerimaan Piutang PBB Tahun 2019 hingga Tahun 2021, di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (28/7/2022), yang dihadiri seluruh Camat di Kabupaten Majalengka.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam, total piutang PBB sebesar Rp 108 miliar tersebut adalah tunggakan di 2017 sebesar Rp 21.5 miliar, tahun berikutnya sebesar Rp 25,3 miliar, pada 2019 sebesar Rp 22,6 miliar, di 2020 turun lagi menjadi Rp 20,8 miliar serta di 2021 sebesar Rp 15,8 miliar.
Sedangkan target pendapatan pajak di 2021 mencapai Rp 76.161.000.000. Posisi kas budget sekarang sebesar Rp 54,690 miliar serta realisasi penarikan pajak hingga 26 Juni 2022 baru terealisasi sebesar Rp 28,540 miliar.