Cegah Pernikahan Dini, Pemda Bersinergi dengan PA

- 2 Agustus 2022, 11:13 WIB
BUPATI  Hj Nina Agustina dan Kepala PA  Indramayu, Asep Mohamad Ali Nurdin menandatangani MoU pencegahan pernikahan dini, Jumat (29/7/2022).*Ist/KC
BUPATI Hj Nina Agustina dan Kepala PA Indramayu, Asep Mohamad Ali Nurdin menandatangani MoU pencegahan pernikahan dini, Jumat (29/7/2022).*Ist/KC

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu, di Pendopo Indramayu, Jumat (29/7/2022). Kerja sama ini dijalin dalam upaya mencegah pernikahan dini.

Kepala PA Kabupaten Indramayu, Asep Mohamad Ali Nurdin mengungkapkan,  kerja sama ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU No 16 Tahun 2019, mengenai usia pernikahan untuk calon pengantin perempuan minimal 19 tahun.

Ia mengemukakan, banyak ditemukan di masyarakat, belum genap berusia 19 tahun mengajukan dispensasi perkawinan. Sehingga MoU dilakukan untuk melakukan edukasi dan pengetatan proses perizinan dan pemeriksaan kesehatan, yang menjadi ranah Pemkab Indramayu.

“Untuk memperketat pemberian dispensasi perkawinan, kami bekerja sama juga dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan fisik. Sehingga kami nanti tidak keliru kalau memang permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan,” katanya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah