Pelaksanaan Program DAK Wajib Mengacu Aturan

- 3 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ist/KC BUPATI Kuningan, H. Acep Purnama.*
Ist/KC BUPATI Kuningan, H. Acep Purnama.*

KABARCIREBON-                        Bupati Kuningan, H. Acep Purnama tidak menginginkan adanya temuan atau pelanggaran di lapangan, yang menyebabkan program dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan pada 2022 masuk ke ranah hukum. Sehingga sebelum dikerjakan, para kepala sekolah dan pelaksananya diberikan pemahaman terlebih dahulu mengenai teknis pelaksanaan, sistem pengawasan dan pelaporan oleh para narasumber berkompeten dari unsur kepolisian, kejaksaan dan sebagainya.

“Pelaksanaan program DAK fisik harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai ada temuan DAK yang masuk ke ranah hukum,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya,  para kepala sekolah selaku penerima manfaat dan anggota asosiasi yang akan mengerjakan kegiatan DAK fisik bidang pendidikan, dituntut kerja sama yang baik. Kemudian dengan dilibatkannya asosiasi, atas dasar pertimbangan profesionalisme. Karena meski dapat dikerjakan komite sekolah, tapi tidak akan maksimal dibandingkan dilaksanakan oleh yang ahli di bidangnya.

Ia pun mengajak kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya, untuk menerapkan tanggung jawab moril sebagai sesama anak bangsa. Sebab hasil pembangunan tersebut akan dinikmati oleh kader-kader penerus bangsa.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah