Ahli Waris Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

- 4 Agustus 2022, 10:14 WIB
SIMBOLIS ahli waris korban laka lantas menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, Rabu (3/8/2022).Ratno/KC
SIMBOLIS ahli waris korban laka lantas menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, Rabu (3/8/2022).Ratno/KC

KABARCIREBON- Ahli waris almarhum Carita, warga Blok Bungkoh RT 02/04 Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat, menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja, Rabu (3/8/2022).

Almarhum Carita meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya Desa Singaraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu  pada 8 Juni 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat peristiwa tersebut, korban mengendarai sepeda motor lalu tertabrak truk tangki Pertamina. 

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Indramayu, Manggala Aji Mukti mengemukakan, santunan meninggal dunia diselesaikan pada 8 Juni 2022 dalam kurun waktu kurang dari 9 jam sejak kejadian. Korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, sehingga santunan dapat diproses setelah data diterima. Mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti RSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, rumah sakit dan perbankan.

"Korban terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan," katanya.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah