Setelah Penuhi Persyaratan, Guru Langsung Diangkat Jadi PPPK

- 10 Agustus 2022, 10:10 WIB

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bakal mengangkat tenaga guru yang sudah memenuhi persyaratan, menjadi tenaga pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini sesuai dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) pada 2022.

“Memang betul. Kebijakan tahun sekarang khusus tenaga guru yang sudah memenuhi persyaratan langsung diangkat menjadi PPPK,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, Selasa (9/8/2022).

Ia mengungkapkan,  kuota guru PPPK untuk tahun ini  sebanyak 767 orang, yang merupakan sisa formasi 2021. Mereka yang diangkat PPPK adalah yang telah lolos passinggrade 2021 sebanyak 409 orang (apabila ada formasinya) dan sisanya hasil observasi di lapangan. Tapi harus memenuhi aspek kesesuaian kualifikasi pendidikan, kompetensi dan rekam jejak.

Untuk sementara ini, pihaknya telah memetakan guru-guru yang telah memenuhi syarat tersebut. Mereka yang diangkat tanpa metode seleksi computer assisted test (CAT) adalah yang diutamakan dari pertimbangan usia, lama mengajar serta akan ditempatkan di sekolah yang tidak  ada honorer serupa.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah