"Mungkin ini juga berkaitan dengan transportasi, di mana untuk menuju sekolah pinggiran itu tidak ada transportasi, sehingga orang tua juga akhirnya menyekolahkan anaknya di sekolah yang transportasinya gampang," ujarnya.
Senada, Pemerhati Pendidikan Kota Cirebon, Hera Damayanti setuju jika memang harus ada pembenahan dalam PPDB.
"Kita berharap sistem zonasi itu diperluas, sebab dengan cara seperti ini (zonasi) akan menimbulkan makelar-makelar masuk ke sekolah," ujarnya.
Menurutnya, ia pernah melihat data anak-anak yang masuk ke suatu sekolah yang terletak di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
"Saya lihat di KK-nya anak-anak beralamat di Kecamatan Kejaksan, tapi asal sekolahnya jauh-jauh, ada yang di Kuningan dan lain sebagainya. Saya pikir, kok anak-anak ini menghabiskan waktu enam tahun di sekolah yang jauh dari Kecamatan Kejaksan, tapi akhirnya melanjutkan sekolah di Kecamatan Kejaksan. Dilihat, memang peraturannya membolehkan seseorang masuk KK minimal setahun sebelumnya. Saya berharap, sistem zonasi ini bisa diperluas," tuturnya.