Peringati HUT RI dan Hari Jadi Kuningan, Bappenda Hapuskan Denda Pajak Daerah

- 19 Agustus 2022, 10:16 WIB
KEPALA Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.*Emsul/KC
KEPALA Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.*Emsul/KC

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan membebaskan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang menunggak pada 2016 hingga 2022. Kebijakan ini ditempuh dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) dan Hari Jadi ke-524 Kabupaten Kuningan.

Hal itu disampaikan Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pelayanan dan Pengendalian, Moh. Mamad Abdusomad, Kamis (18/8/2022).

Ia mengungkapkan,  kebijakan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 973/kpts 652-bappenda/2022 tanggal 12 Agustus 2022. Sehingga seluruh masyarakat wajib pajak diimbau agar  dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah tersebut. 

Disebutkannya, pembebasan denda pajak daerah tersebut terdiri dari  denda pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak parkir, pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2).

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x