Peringati HUT RI dan Hari Jadi Kuningan, Bappenda Hapuskan Denda Pajak Daerah

- 19 Agustus 2022, 10:16 WIB
KEPALA Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.*Emsul/KC
KEPALA Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.*Emsul/KC

“Pembebasan denda pajak daerah ini adalah denda atas tunggakan pajak daerah untuk tahun pajak 2016 hingga 2022. Kemudian pembebasan denda pajak ini berlaku mulai 17 Agustus 2022 hingga 30 September 2022,” katanya.

Menurutnya, pembebasan denda pajak daerah ini, selain  untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Kuningan, juga sebagai upaya Bappenda untuk meningkatkan realisasi ketetapan pokok pajak daerah.

“Kami selalu menyerukan kepada masyarakat wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah melalui sarana transaksi elektronik, seperti layanan tellerbjb, PT. Pos Indonesia, Bjb DIGI, Bank bjb Virtual Account (VA), bjb SMS, Bank bjbQRIS, OVO, Traveloka,Tokopedia, Link Aja, Kios Desa, dan POS Giro Mobile,”tuturnya. 

Sementara itu,  Moh. Mamad Abdusomad  mengatakan, Bappenda akan membuka pelayanan perpajakan daerah di stand Bappenda pada Pameran Pembangunan 2022. Bahkan untuk pembayaran di stand pameran, Bappenda akan memberikan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak.

“Kami pun siap memberikan layanan dan konsultasi terkait pajak, sebagai edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.(Emsul)

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah