Sidang KDRT Yuyun Sukawati Menghadirkan Saksi Ketua RW

- 21 September 2022, 18:44 WIB

KABARCIREBON - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis 'Jin dan Jun' Yuyun Sukawati oleh mantan suaminya, Fajar Umbara, kembali dilakukan di PN Kota Cirebon, Rabu (21/9/2022), dengan beragendakan keterangan saksi dari pihak korban.

Dalam sidang tersebut, pihak Yuyun menghadirkan Ketua RW 07 Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Wawan S. Wawan dianggap mengetahui saat peristiwa KDRT yang dilakukan oleh Fajar di kediaman orang tua Yuyun di Jalan Kapten Damsur, Kota Cirebon, pada Agustus 2020 silam.

Kuasa Hukum Yuyun Sukawati, Lissa V mengatakan, saat peristiwa KDRT tersebut, Wawan selaku Ketua RW dipanggil ke kediaman orang tua Yuyun.

"Agendanya saat ini keterangan saksi dari pihak korban. Kita hadirkan Pak RW yang tahu saat kejadian tersebut," ujar Lissa.

Kemudian, agenda berikutnya adalah pemanggilan saksi korban, dokter di RS Pelabuhan yang melakukan visum terhadap Yuyun usai mendapatkan kekerasan dari Fajar.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x