Kalau pun tetap ingin menggunakan knalpot recing atau yang sudah dimodifikasi sehingga menyebabkan suara kebisingan, maka para pemilik kendaraan atau pengguna jalan, harus disesuaikan tempatnya, jangan sampai menggunakan jalan raya.
Yakni, di arena balapan resmi, sirkuit atau even-even tertentu.
“Pengguna knalpot bising bakal ditindak tegas. Barangnya disita sekaligus dilakukan penindakan pidana ringan (tilang). Karena penggunaan knalpot seperti itu dipastikan melanggar hukum dan mengganggu orang lain akibat kebisingannya yang tidak sesuai ketentuan standar,” tegasnya.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sangat mengapresiasi sekaligus mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian yang membangun ketertiban dalam berlalu lintas.
Karena jujur saja, pengguna knalpot bising baik pada kendaraan roda dua atau pun roda empat mengganggu dan meresahkan masyarakat.