KABARCIREBON- Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhany Aryanda mengancam kepada seluruh pengguna knalpot bising di wilayah kota kuda.
Jika pengguna knalpot bising masih berkeliaran di jalan-jalan lalu lintas wilayah kota kuda akan ditindak tegas. Karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sekaligus mengganggu ketenangan masyarakat.
Penggunaan knalpot harus sesuai ketentuan standar yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 7 tahun 2009. Sehingga mesti benar-benar dipatuhi oleh para pemilik kendaraan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, knalpot standar sesuai ukurannya adalah sebesar 83 desibel dengan 175 cc. Sehingga apabila melebihi dari batas tersebut, maka knalpot yang bersangkutan termasuk kategori bising.
Sedangkan untuk memastikan bising atau tidaknya, dapat diukur menggunakan alat kebisingan desibel.