Ratusan Knalpot Bising di Kuningan Dimusnahkan, Penggunanya Bakal Dikenai Hukuman

- 22 September 2022, 20:08 WIB
Ratusan knalpot bising,  dimusnahkan oleh jajaran kepolisian Polres Kuningan di halaman kantor setempat, belum lama  ini.* Foto Iyan KC
Ratusan knalpot bising, dimusnahkan oleh jajaran kepolisian Polres Kuningan di halaman kantor setempat, belum lama ini.* Foto Iyan KC

Maka dari itu, demi kebaikan bersama dan untuk mencegah angka kecelakaan lalu lintas, dirinya mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat supaya selalu tertib dalam berlalu lintas termasuk tidak menggunakan knalpot bising.

Sebelumnya, sebanyak 359 knalpot bising atau brong milik ratusan pengendara dimusnahkan jajaran Polres Kuningan di halaman kantor setempat.

Pemusnahan tersebut disaksikan pula oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama, Dandim 0615, Letkol Inf. Bambang Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri, Lusiana Amping, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Perhubungan, H.M. Mutofid serta perwakilan klub otomotif.

Di samping pemusnahan, dilakukan pula deklarasi komitmen keseriusan anti knalpot bising oleh para komunitas motor dan mobil yang terdiri dari Paguyuban Honda Kuningan (All Club Honda).

CBR Club Indonesia Kuningan, Club Thorak, Yamaha MX Club Indonesia, K.R.A.F, Kombo Kuningan, Vespa Antique Club Indonesia Chapter Kuningan, Yamaha R15 Club Indonesia Kuningan dan NKC NMAX Kuningan Comuni.(Yan/”KC”)

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x