DPRD Dorong Pelurusan Sejarah Hari Jadi Cirebon

- 28 September 2022, 11:49 WIB
Para pegiat sejarah Cirebon saat foto bersama dengan jajarang Komisi III DPRD Kota Cirebon.*
Para pegiat sejarah Cirebon saat foto bersama dengan jajarang Komisi III DPRD Kota Cirebon.*

KABARCIREBON- Komisi III DPRD mendukung adanya revisi Perda No. 24 tahun 1996 tentang Hari Jadi Kota Cirebon.

Dukungan tersebut diungkapkan jajaran Komisi III dalam hearing dengan para pegiat sejarah Cirebon, Selasa, 27 September 2022.

Hadir dalam hearing itu, Ketua Komisi III Benny Sujarwo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Komisi III dr. Tresnawati dari fraksi Gerindra, Andi Rianto Lee dari Nasdem , Cicih dari PKS dan beberapa anggota Komisi III lainnya.

Sedangkan dari pegiat sejarah yang hadir yakni Raden Subagja sebagai koordinator, Chaidir Susilaningrat, Mustaqiem Asteja, dan Heri. Lalu dari pihak eksekutif yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Agus Sukmanjaya.

Dalam hearing itu, Raden Subagia sebagai koodinator menjelaskan tentang kekeliruan usia Kota Cirebon. Sebab, peristiwa babat oleh Pangeran Cakrabuana terjadi pada 1445 Masehi.

"Artinya, jika kita merujuk pada kalender masehi maka usia Cirebon saat ini adalah 577 sedangkan jika merujuk tahun hijriah 595. Sehingga penetapan usia 653 pada Ulang Tahun Kota Cirebon adalah keliru," kata Subagja.

Bagi Subagja, Mustaqim dan Chaidir pun mengkonversi peristiwa babat alas tahun 1445 masehi ke tahun hijriah.

Hasilnya, peristiwa itu terjadi pada tahun 849 H. Lalu, ketika dikonversi lagi tanggal 1 Muharram 849 Hijriah ke Masehi maka hasilnya adalah 18 April 1445.

Dan yang membuat semakin yakin peristiwa itu jatuh pada hari Jumat. "Setelah kita konversi jatuhnya hari Jumat," katanya.

Ketua Komisi III, Benny Sujarwo terkejut dengan data yang disampaikan para pegiat sejarah. Karenanya, sebagai wakil rakyat, kekeliruan tersebut tidak boleh dibiarkan.

"Kalau itu memang betul adanya kesalahan soal hari lahir, kami ikut mendorong agar perda tentang hari lahir direvisi," tutur Benny Sujarwo.

Kemudian, ia juga berpendapat peringatan hari jadi Cirebon sebaiknya menggunakan kalender Hijriah. Karena, tanggal 1 Muharram diambil dari kalender Hijriah. Untuk mengetahu angka di kalender Masehi tinggal dikonversi saja.

"Kami berharap revisi perda hari jadi dilakukan secepatnya. Silakan pihak eksekutif lakukan kajian hukum dan membuat naskah akademik yang melibatkan para pegiat sejarah," tuturnya.

Setelah hearing, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan mengundang bagian hukum dan mengkonsultasikan ke pimpinan. "Karena ini kan produk hukum, maka kami akan konsulitasi ke pimpinan," tambahnya.***

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah