Kuasa Hukum Kuwu Dukung Polisi Usut Tuntas Traktor Perusak Tebu PG Rajawali II

- 4 Oktober 2022, 06:32 WIB
Dr H Khalimi, SH.,MH.,CTA
Dr H Khalimi, SH.,MH.,CTA

"Jikalau ada undang-undang dengan ketentuan barangsiapa suatu berita menjadi viral, kemudian yang diviralkan itu harus ditetapkan sebagai pihak yang kalah atau bersalah, bahayalah penegakan hukum kita,” terang Khalimi.

Khalimi juga menyampaikan, traktor yang tertangkap tangan saat melakukan perusakan dan pembajakan lahan tebu milik petani mitra PT PG Rajawali II merupakan buntut dari kekesalan para petani mitra atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 26  September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Dimana sekitar 6 hektar tanaman tebu petani mitra PT PG Rajawali II di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu petak 91 dirusak, digilas menggunakan traktor. Insiden tersebut telah dilaporkan pada Kepolisian Resor Indramayu.

"Siapapun demi kepentingan apapun, termasuk demi kepentingan politik untuk meraih simpati publik dengan dalih membela para para petani, padahal petani tersebut tanpa izin menanam atau menggarap lahan dari PT PG Rajawali sebagai pemegang Sertifikat HGU, diminta untuk berhenti untuk merangkai alasan-alasan hukum yang sudah usang dan telah diuji di pengadilan,” paparnya.(Udi/KC)

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x