Kuasa Hukum Kuwu Dukung Polisi Usut Tuntas Traktor Perusak Tebu PG Rajawali II

- 4 Oktober 2022, 06:32 WIB
Dr H Khalimi, SH.,MH.,CTA
Dr H Khalimi, SH.,MH.,CTA

KABARCIREBON- Dr H Khalimi, SH.,M.H.,CTA mendukung Kepolisian Resor Indramayu untuk mengusut tuntas setiap tindakan perusakan, provokasi oleh siapapun.

Dukungannya termasuk kepada badan hukum koperasi yang menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya demi menggarap, menguasai lahan tanpa izin di lahan HGU PT PG Rajawali II.

Khalimi sebagai kuasa hukum Husni Tamrin Kuwu Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu selaku tergugat 3 terhadap gugatan 142 petani di Pengadilan Negeri Indramayu No.36/Pdt.G/2022/PN.Idm tanggal 25 April 2022 juga menyayangkan statemen di sebuah media online tanggal 30 September 2022 maupun video dan media tiktok yang diduga disampaikan oleh A.

Dia menyayangkan sikap ucapan A membangun opini publik dengan cara mendiskreditkan Husni Tamrin. "Bahkan ke berbagai institusi termasuk Polres Indramayu agar publik memberi rasa belas kasihan kepada para petani. Padahal para petani tersebut menanam tanpa izin di lahan PT PG Rajawali II selaku pemegang hak guna usaha," kata Dr H. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA. dalam rilis yang diterima KC, Senin (3/10/2022),

Dijelaskan Khalimi, jika benar A yang berucap dengan tujuan menyulut simpati publik agar posisinya dianggap benar, berarti terindikasi ada rasa pesimis untuk menang atas gugatan yang disampaikannya bersama 141 penggugat lainnya yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Indramayu dengan dalil gugatannya bahwa Tergugat 3 bersama 6 Tergugat lainnya diduga sebagai pihak yang merusak tanaman 142 penggugat.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x