Fraksi Golkar Ingatkan Pemda Jangan Mark Up Dana Cadangan Pilkada

- 6 Oktober 2022, 15:11 WIB

KABARCIREBON- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, mengingatkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) jangan melakukan mark up terkait dana cadangan Pilkada 2024.

Seperti diketahui, pada Rabu (5/10/2022) Bupati Cirebon telah menghantarkan dua Raperda dalam rapat paripurna. Yakni, pertama Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kedua Raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Lingkup Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dan pada Kamis (6/10/2022), DPRD menggelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut. Dalam kesempatan itu, perwakilan Fraksi Golkar, Diah Irwani Indriyati mempertanyakan terkait muncul angka yang cukup besar dalam Raperda yang pertama terkait Dana Cadangan Pilkada 2024 senilai Rp 84,6 miliar.

"Kami minta penjelasan rincian rancangan anggaran dan biaya yang real, dan tidak di-mark-up, dan apa dasar serta asumsi ketentuan jumlah dana yang dicadangkan dari APBD perubahan tahun 2022 dan APBD murni tahun 2023 sehingga muncul nominal sebesar Rp 84,6 miliar," kata Diah.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta bupati memberikan penjelasan, bagaimana memperlakukan dana cadangan tersebut. "Disimpan di mana? Atas nama siapa? Apakah akan disimpan dalam bentuk saldo tabungan atau dalam simpanan deposito? Berapa perkiraan bunga simpanan tersebut?" katanya.

Adapun mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 57 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, bupati dalam hantarannya menyatakan, berdasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018, tentang hal tersebut tidak lagi diatur dalam Perda.

"Akan tetapi diatur dalam peraturan kepala daerah (Perbup), Kami minta penjelasan saudara, apakah saudara sebagai kepala daerah sudah mempersiapkan peraturan tersebut atau belum?" ujarnya.

Kemudian, menurut pihaknya, apakah peraturan kepala daerah (Perbup) mengenai hal tersebut bisa memberikan azaz keadilan atau tidak? Kepada pemangku pemerintahan desa yang hari ini memikul tanggung jawab sangat besar dengan permasalahan sosial ekonomi yang kompleks.

Selain itu, dalam pencabutan 3 (tiga) peraturan daerah lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, menurut dia, apakah sudah betul-betul sesuai dengan peraturan
maupun perundang-undangan di atasnya?

"Fraksi partai golkar DPRD mengharapkan agar bupati ini mempertimbangkan kembali besaran Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, dengan alasan prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Cirebon adalah hal yang paling diutamakan," katanya.(Ismail/KC)

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah