Polresta Cirebon Tangkap Empat Tersangka Curanmor, Barang Buktinya Tujuh Sepeda Motor

- 24 Oktober 2022, 21:13 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anto saat menjelaskan masing-masing perang tersangka curanmor kepada media, Senin, 24 Oktober 2022 di Mapolresta Cirebon.*
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anto saat menjelaskan masing-masing perang tersangka curanmor kepada media, Senin, 24 Oktober 2022 di Mapolresta Cirebon.*

Sementara tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022. Saat itu, tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer.

"Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Selanjutnya, F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncinya. Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban. Tetapi, korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga. Warga pun langsung mengamankannya.

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.(Arief Yolando/KC)

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x