Disdagin Kabupaten Cirebon Tarik Retribusi Pasar Non Tunai Menggunakan mPOS

- 26 Oktober 2022, 10:57 WIB
PENGAWAS Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Cirebon, Yulia Sri Hastuti saat menunjukan Aplikasi mPOS untuk penarikan retribusi pasar non tunai, di ponselnya, belum lama ini. Foto Ist/KC
PENGAWAS Perdagangan pada Disdagin Kabupaten Cirebon, Yulia Sri Hastuti saat menunjukan Aplikasi mPOS untuk penarikan retribusi pasar non tunai, di ponselnya, belum lama ini. Foto Ist/KC

KABARCIREBON- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, menerapkan sistem untuk penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan menggunakan Mobile Point Of Sale (mPOS).

mPos sendiri merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang memiliki fungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran.

Pengawas Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon, Yulia Sri Hastuti menjelaskan, jumlah pasar tradisional milik pemerintah daerah cukup banyak. Ada sembilan pasar yang tersebar di sejumlah wilayah. Semuanya, memberi kontribusi cukup baik dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ada dua cara penarikan retribusi pasar. Tunai dan non tunai. Yang non tunai sudah berjalan di sembilan pasar. Sejak 2020 lalu. Nama alatnya, Mobile Point Of Sale atau mPOS," kata Yuli, Selasa (25/10/2022).

Ia menjelaskan, per September 2022 realisasi retribusi pasar sudah di angka 80,13 persen atau Rp 1,735.369.600 dari target Rp 2.165.655.000 yang telah direncanakan. Penarikan retribusi sembilan pasar itu diantaranya, Pasar Sumber, Pasar Palimanan, Pasar Jamblang, Pasar Pasalaran, Pasar Batik Trusmi, Pasar Kue Weru, Pasar Cipeujeuh, Pasar Babakan dan Pasar Ciledug.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x