Pemilik Bangunan Pabrik Ekspor Arang Sudah Ditegur Dua Kali, Satpol PP Tak Ada 'Nyali'

- 31 Oktober 2022, 07:06 WIB

KABARCIREBON- Terkait bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup, di Jalan Pangeran Antasari Nomor 7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon yang memakan bahu jalan, dinas teknis sudah memberikan surat peringatan (SP) atau teguran dua kali kepada pemilik bangunan.

Namun, bangunan pabrik yang memproduksi arang untuk diekspor ini, tetap berdiri tegak. Informasinya, bangunan pabrik tersebut milik orang kuat, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak ada nyali untuk melakukan tindakan tegas.

Menurut Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan membenarkan, terkait bangunan pagar tembok  di pabrik arang tersebut telah memakan bahu jalan. Meski demikian, Tomy enggan berkomentar banyak, karena lebih teknisnya masalah itu telah ditangani UPTD Wilayah III.

Akan tetapi, kata dia, terkait masalah itu, pihak pemilik bangunan sudah diberikan teguran untuk yang kedua kalinya. "Supaya jawabannya utuh, coba berkunjung ke Kepala UPTD Wilayah III. Secara teguran itu sudah kita kirimkan kedua kalinya," ujar Tomy, Minggu (30/10/2022). 

Ia menjelaskan, kenapa surat teguran itu dilayangkan, karena memang bangunan pagar tembok di pabrik arang tersebut jelas-jelas menyalahi aturan. Sebab, berdiri di atas bahu jalan kabupaten yang menjadi kewenangan pihaknya.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x