Kuasa Hukum: Oknum Polisi Dilaporkan Atas Kekerasan dan Pencabulan terhadap Anak

- 31 Oktober 2022, 19:24 WIB

KABARCIREBON - Kuasa hukum korban pencabulan oleh oknum polisi dari Pelangi Bhakti Law Firm, Hetta Mahendarti Latumeten angkat bicara terkait kasus tersebut. Oknum polisi berinisial CH tersebut dilaporkan atas dua kasus, yaitu dugaan penganiayaan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Ia pun membantah jika ibunda korban telah memalsukan dokumen pernikahan, di mana dikabarkan jika V, ibunda korban saat menikah dengan CH mengaku belum pernah menikah. 

"Sebelum menikah, baik CH maupun keluarganya sudah tahu kok kalau V memang sudah pernah menikah dan sudah memiliki putri," ujarnya.

Diketahui, sebelum menikah secara negara, V dan CH telah menikah secara siri. 

Hetta menambahkan, soal kabar ramainya prank yang dilakukan oleh ibunda korban kepada tim kuasa hukum Hotman Paris, itupun tidak ada. Menurutnya, V baru sebatas 'curhat' atau konsultasi hukum kepada Hotman Paris atas persoalan yang membelit anaknya yang diduga telah dicabuli oleh CH.

"Saya juga tidak ada penyerobotan kuasa, dulu Hotman Paris belum ada tanda tangan kuasa dengan ibu korban. Tidak ada prank dalam kasus ini, ibu korban hanya ingin cari keadilan," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini masih terus berlanjut di kepolisian. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada aparat kepolisian di Polresta Cirebon.

"Apapun yang jadi unek-unek kami selalu langsung diakomodir oleh Polresta Cirebon. Kamipun memohon agar Kejaksaaan untuk segera P21 sehingga kasus ini bisa terang benderang di masyarakat. Tak lupa kamipun berterimakasih kepada Hotman Paris yang telah membuat kasus ini menjadi perhatian banyak orang," tuturnya.

Korban sendiri sudah dicabuli oleh CH sejak kelas 4 SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas 6 SD. Selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, CH pun diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tersebut.(Iskandar)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x