Pemilik Bangunan Pabrik Ekspor Arang Bakal Dipanggil DPUTR

- 3 November 2022, 07:03 WIB

KABARCIREBON- Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung (BG) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Akhmad Rizal mengaku, pihaknya bakal memanggil pemilik bangunan pabrik yang ditempati PT Subra Internasional Grup (SIG) yang memproduksi arang batok kelapa untuk diekspor.

Seperti diketahui bangunan pagar tembok di pabrik yang ditempati PT SIG di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dinilai telah memakan bahu jalan kabupaten. Selain itu, dokumen perizinan bangunan pagar tembok tersebut, baik Satpol PP maupun dinas teknis belum mengetahuinya.

"Nanti akan kita undang pemilik bangunan. Kita mau tahu, mau kita pelajari dulu dokumen site plannya seperti apa. Nanti kalau memang ada pelanggaran itu ya saya langsung keluarkan surat dinasnya," kata Rizal, Rabu (2/11/2022).

Rizal mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui dokumen site plan bangunan pabrik tersebut. Mulai tahun berapa izin bangunan gedung hingga yang lainnya. Sebab kata dia, jika dokumen site plan ada, maka akan diketahui bangunan pagar tembok itu memang melanggar atau seperti apa.

"Selama ini kita belum tahu. Mereka sudah dapat izinnya tahun berapa, kita mau tahu keterangan dari mereka, kita undang. Undangan kita layangkan hari ini juga," ungkap Rizal.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x