Gugatan Sultan Aloeda II ke Sultan XV Keraton Kasepuhan Berakhir Draw

- 9 November 2022, 10:01 WIB

KABARCIREBON - Putusan dari PN Kota Cirebon terkait gugatan Sultan Sepuh Aloeda II terhadap Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Luqman Zulkaedin telah turun. Putusan tersebut yaitu gugatan tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Keraton Kasepuhan, Tjandra Widyanta menegaskan, gugatan tidak dapat diterima berarti gugatan tersebut tidak ditolak. Menurutnya, dari putusan tersebut berarti kedua belah pihak 'draw', alias tidak ada yang menang ataupun kalah.

"Dari putusan pengadilan, gugatan tidak dapat diterima artinya ada yang salah dalam gugatan, majelis hakim tidak bicara tentang isi gugatan, hanya memeriksa formal gugatan," ujar Tjandra, Selasa (8/11/2022).

Menurut Tjandra, pihaknya sudah berdiskusi dengan hakim-hakim di Pengadilan Tinggi terkait putusan PN Kota Cirebon tersebut.

"Gugatan kita sebetulnya sudah runtun dan jelas. PN itu tidak mau terlibat dalam konflik internal Keraton Kasepuhan, tapi dikembalikan ke internal Keraton, dikembalikan secara adat dan sesuai pepakem. Boleh dikatakan tidak ada yang kalah maupun menang, alias draw," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah