DPRD Dorong Pegiat Sejarah Lakukan Pengkajian Hari Jadi Cirebon

- 9 November 2022, 21:59 WIB
Unsur Pimpinan DPRD Kota Cirebon saat menerima kunjungan audiensi para pegiat sejarah terkait pelurusan usia Cirebon.*
Unsur Pimpinan DPRD Kota Cirebon saat menerima kunjungan audiensi para pegiat sejarah terkait pelurusan usia Cirebon.*

KABARCIREBON - Unsur pimpinan DPRD Kota Cirebon sepakat agar sejarah hari jadi Cirebon ditinjau kembali. Kesepakatan itu menyusul banyaknya protes dari pegiat sejarah yang menilai penetapan usia Kota Cirebon yakni 653 tahun keliru sehingga perlu diluruskan.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana dan Wakil Ketua DPRD M. Handarujati Kalamullah mendorong para pegiat sejarah melakukan kajian secara komprehensif dengan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, terhadap kajian tersebut juga harus dilakukan uji publik melalui forum diskusi atau seminar yang melibatkan seorang ahli atau pakar sejarah dari kalangan akademisi. Jika semua tahapan itu terpenuhi dengan kesimpulan akhir dasar penetapan hari jadi Cirebon keliru maka menjadi pijakan untuk merevisi Perda Hari Jadi Cirebon No. 24 tahun 1996.

"Kami berharap hasil kajian tersebut bisa selesai di tahun 2022 ini.
Sehingga, tahun 2023 kami fokus pada penyusunan naskah akademik dan hari Cirebon pada tahun 2023 tidak ada lagi kekeliruan," tutur Rury Tri Lesmana.

Desakan kuat agar usia Kota Cirebon 653 direvisi datang dari sejarawan lulusan Unpad Bandung yang juga keluarga Keraton Cirebon, Raden Subagja Martawijaya. Menurutnya, jika bicara sejarah maka harus jelas sumber sejarahnya.

Karenanya, Raden Subagja mengapresiasi unsur pimpinan DPRD yang merespon cepat agar usia Kota Cirebon ditinjau ulang. "Saya apresiasi respon cepat dari teman-teman unsur pimpinan DPRD. Dan kami akan melakukan kajian secara komprehensi seperti yang disarangkan Pak Rury dan Pak Andru," ujar Bagja.

"Salah satu sumber pribumi tentang Cirebon yang secara ilmiah lebih bisa dipertanggungjawabkan adalah Kitab Purwaka Caruban Nagari yang ditulis Pangeran Arya Cirebon pada tahun 1720 Masehi," kata Raden Subagja.

Di dalam kitab Purwaka Caruban Nagari tersebut, lanjut dia, memuat beberapa bagian yang menurutnya secara garis besar bisa dibedakan dalam dua hal. Yakni, periode sebelum berdirinya Kerajaan Cirebon dan kedua periode setelah berdirinya Kerajaan Cirebon.

Di dalam Kitab Purwaka Cirebon Nagari, lanjut dia, diterangkan bahwa Prabu Siliwangi sebagai Raja Padjadjaran memperistri Nyai Subang Larang.

Dari perkawinannya itu, lahirlah tiga orang anak yaitu Pangeran Walangsungsang (lahir tahun 1423 Masehi), Nyi Lara Santang (lahir tahun 1426 Masehi) dan Raja Sengara (lahir tahun 1428 Masehi).

Setelah beranjak dewasa, Pangeran Walangsungsang dan Nyi Lara Santang berkelana ke beberapa daerah untuk mempelajari agama Islam.

Sedangkan Raja Sengara lebih banyak tinggal di Keraton Padjadjaran. Suatu saat, Nyai Lara Santang diperistri Maulana Sultan Mahmud dan dari perkawinannya dikaruniai dua orang anak yaitu Syarif Hidayat dan Syarif Nurullah.

Syarif Hidayatullah kelak lebih dikenal dengan nama Sunan Gunung Djati. Diterangkan, di dalam Kitab Purwaka Caruban Nagari bahwa Pangeran Walangsungsang dan Nyai Lara Santang berguru agama islam kepada Syekh Datuk Kahfi.

Oleh gurunya tersebut, Pangeran Walangsungsang diminta untuk membuka pedukuhan di Kebon Pesisir Lemahwungkuk. Pada tahun 1445 Masehi, Pangeran Walangsungsang merealisasikan keinginan atau saran gurunya.

Saat itulah, Pangeran Walangsungsang atau yang lebih dikenal dengan nama Mbah Kuwu Cirebon membabat alas Kebon Pesisir Lemahwungkuk.

"Telah kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Cirebon menetapkan Hari Jadi Kota Cirebon berdasarkan peristiwa “Mbah Kuwu Babat Alas” di kebon pesisir lemahwungkuk dan menetapkan Hari Jadi Kota Cirebon tahun 2022 ini yang ke 653 tahun," katanya.

Berkaitan dengan penetapan Hari Jadi Kota Cirebon tersebut, ada beberapa hal yang perlu dikritisi. "Bahwa Hari Jadi Kota Cirebon yang ke 653 adalah salah besar, karena tidak sesuai dengan sumber sejarah yang ada. Jika Kota Cirebon berulang tahun yang ke 653 berarti tahun lahirnya Kota Cirebon adalah tahun 1369 Masehi hasil pengurangan 2022 dikurangi 653 = 1369," katanya.

Menurutnya, berdasarkan sumber sejarah yang ada di tahun 1369 Masehi itu tidak ada peristiwa Mbah Kuwu Cirebon babat alas. Peristiwa Mbah Kuwu babat alas di Kebon Pesisir Lemahwungkuk terjadi pada tahun 1445 Masehi.

Dengan demikian berdasarkan fakta sejarah bahwa Hari Jadi Kota Cirebon tahun 2022 ini adalah yang ke 577 bukan 653. "Mbah Kuwu Cirebon sebagai tokoh sentral dalam peristiwa babat alas, baru dilahirkan tahun 1423 Masehi. Jadi salah besar jika dikatakan Mbah Kuwu babat alas di tahun 1369 Masehi. Karena Mbah Kuwunya juga belum lahir," ujarnya.

Dengan sejumlah fakta sejarah tesebut, ia berharap Pemerintah Kota Cirebon bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon berani mencabut Perda yang salah kaprah.***

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah