KABARCIREBON - Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon terancam gagal digelar. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberlakukan moratorium per 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kabid Administrasi dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, mengatakan, selama moratorium diberlakukan, tidak diperbolehkan ada kegiatan politik lain selain yang sudah dijadwalkan oleh KPU.
Artinya, kata Adit, Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon yang dijadwalkan digelar 2023 itu terancam gagal. Namun demikian, dirinya masih belum bisa memastikan pelaksanaan pilwu serentak 2023 nanti.
"Setelah adanya moratorium, pilwu serentak di tahun 2023 masih belum bisa dipastikan apakah dilaksanakan atau tidak, atau ada mekanisme lain," kata Aditya, di Sumber, Selasa (8/11/2022).
Ia menjelaskan untuk angkatan Pilwu 2017 lalu, Kuwu yang akhir masa jabatannya (AMJ) per 31 Desember 2023 jumlahnya cukup banyak, mencapai 100 an.