Dari hasil pengeledahan tersebut, Kata Fadholi, anggota mengamankan 17 botol miras dari berbagai merek.
"Miras tersebut kemudian disita oleh petugas. Saat itu juga di lokasi penjual diberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras. Barang bukti botol miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanga.
Fadholi mengungkapkan Polresta Cirebon serius dalam menekan peredaran miras di wilayah hukumnya. Menurutnya, miras dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
"Biasanya karena pengaruh miras, seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, ia menyikapi miras dengan serius," ungkapnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras. Karena miras dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan, bila dioplos dapat membahayakan nyawa," tambah Fadholi.(Iwan/KC)