Polres Indramayu Gerebek Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

- 7 Desember 2022, 01:57 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif bersama Waka Polres Kompol Arman Sahti memperlihatkan barang bukti solar dari tangan pelaku penimbunan,  Selasa (6/12/2022).* Foto Udi/KC
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif bersama Waka Polres Kompol Arman Sahti memperlihatkan barang bukti solar dari tangan pelaku penimbunan,  Selasa (6/12/2022).* Foto Udi/KC

Ketiga tersangka yang masih buron adalah ABD (40 tahun) warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, TP (45 tahun), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dan CN (40 tahun) penduduk Jakarta.

Masih dikatakan Lukman, dalam kasus tersebut, tersangka SG alias SMN selaku penyandang dana, melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi ijin yang sah. Tersangka SG menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka ABD (DPO), untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO), dengan nilai pembelian seharga Rp 8.600 per liter. 

"Solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dibeli dari SPBU dengan menggunakan jerigen kemudian dikumpulkan ke dalam kempuh, " paparnya.

Tersangka SG kemudian menjual solar bersubsidi itu kepada pihak pembeli yaitu PT MME di Jakarta dengan harga Rp 9.600 – Rp 11.000 per liter. Dan dari hasil penjualan itu keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp 1.000 – Rp 2.400 per liter.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp 60 miliar. " tegas Lukman.(udi/KC)

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x