Dalam Sidang, Saksi Perkara Dugaan Penggelapan tidak Memahami Aturan Fidusia

- 7 Desember 2022, 07:14 WIB

Terdakwa Herman dituduh menggelapkan mobil, yang kemudian dilaporkan karyawan perusahaan leasing tersebut dengan alasan ditugaskan pimpinan.

"Pelapor tidak berhak membuat laporan polisi, karena seharusnya direktur atau kepala cabang. Aturannya begitu, jadi ini juga salah. Perkara ini pun lokusnya di Subang, ini juga menjadi pertanyaan bagi kami. Kami akan mempertanyakan ke penyidik polri dan kejaksaan, ada apa sampai diproses hingga masuk ke pengadilan. Pada sidang berikutnya, kami ingin penyidik dari kepolisian dan kejaksaan dihadirkan sebagai saksi," kata Yovi.

Ia menjelaskan, kliennya menjadi korban atau dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu. Sejak 21 September 2022, kliennya pun dipenjara. Padahal, perkara yang dilaporkan tersebut jelas-jelas perdata.

Yovi mengungkapkan, kliennya menjadi kreditur di salah satu leasing di Kota Cirebon pada 2019. Kliennya mengambil mobil truk mitsubishi colt diesel untuk kegiatan bekerjanya dengan DP Rp 70 juta dan sudah mencicil sebanyak 11 bulan. 

Herman kemudian sakit-sakitan dan berinisiatif mengoverkreditkan mobil atas seizin dari pihak leasing dengan nominal Rp 50 juta. Meski secara hitungan rugi, Herman tak mengapa asalkan tidak ada beban cicilan tiap bulannya ke leasing yang masih sisa 3 tahun lebih lagi.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x