Dalam Sidang, Saksi Perkara Dugaan Penggelapan tidak Memahami Aturan Fidusia

- 7 Desember 2022, 07:14 WIB

Pada September 2022, kasus dugaan penggelapan mobil itu baru muncul dan Herman langsung dilaporkan ke polisi dan mendekam dipenjara. 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Blok Demangan RT/RW 10/04, Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Herman diduga menjadi korban leasing yang mempidanakan dengan dugaan menggelapkan kendaraan yang telah dioverkreditkan. Ia harus mendekam di penjara sejak 21 September 2022 lalu. 

Anak Herman bernama Herlina bersama kuasa hukumnya pun kini tengah memperjuangkan keadilan untuk bapaknya di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, karena perkaranya kini sudah masuk sidang kedua. 

"Ya tentu saya akan terus memperjuangkan dan meminta keadilan dalam sidang yang digelar di PN Sumber. Karena bapak saya ini jelas tidak bersalah, kok langsung dipidanakan dan dipenjara sudah dua bulan lebih," kata Herlina saat jumpa pers.(Ismail/KC) 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x