Dalam Sidang, Saksi Perkara Dugaan Penggelapan tidak Memahami Aturan Fidusia

- 7 Desember 2022, 07:14 WIB

KABARCIREBON- Dalam sidang ketiga kasus dugaan penggelapan mobil, para saksi dari pihak leasing, di antaranya Bultom dan Dadang lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya hakim maupun penasehat hukum terdakwa ketika ditanya soal aturan fidusia.

"Keduanya juga mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dalam memperkarakan persoalan ini. Tujuan persoalan ini diperkarakan pun hanya ingin kendaraan bisa ditemukan," kata Kuasa Hukum Terdakwa Herman, Yovi Alamsyah, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam perkara yang ditangani pihkanya tersebut. Yang intinya, kata Yovi, dipaksakan dan sudah salah dari awal. Dugaannya hanya ingin mengkriminalkan kliennya yang merupakan warga Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

"Tidak ada unsur pidana dalam perkara yang dituduhkan ke klien kami," ujar Yovi.

Seperti diketahui, dalam sidang ketiga perkara penggelapan kendaraan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, dihadirkan saksi dari pihak leasing yang melaporkan Herman ke polisi dan kini kasusnya dalam proses sidang.

Terdakwa Herman dituduh menggelapkan mobil, yang kemudian dilaporkan karyawan perusahaan leasing tersebut dengan alasan ditugaskan pimpinan.

"Pelapor tidak berhak membuat laporan polisi, karena seharusnya direktur atau kepala cabang. Aturannya begitu, jadi ini juga salah. Perkara ini pun lokusnya di Subang, ini juga menjadi pertanyaan bagi kami. Kami akan mempertanyakan ke penyidik polri dan kejaksaan, ada apa sampai diproses hingga masuk ke pengadilan. Pada sidang berikutnya, kami ingin penyidik dari kepolisian dan kejaksaan dihadirkan sebagai saksi," kata Yovi.

Ia menjelaskan, kliennya menjadi korban atau dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu. Sejak 21 September 2022, kliennya pun dipenjara. Padahal, perkara yang dilaporkan tersebut jelas-jelas perdata.

Yovi mengungkapkan, kliennya menjadi kreditur di salah satu leasing di Kota Cirebon pada 2019. Kliennya mengambil mobil truk mitsubishi colt diesel untuk kegiatan bekerjanya dengan DP Rp 70 juta dan sudah mencicil sebanyak 11 bulan. 

Herman kemudian sakit-sakitan dan berinisiatif mengoverkreditkan mobil atas seizin dari pihak leasing dengan nominal Rp 50 juta. Meski secara hitungan rugi, Herman tak mengapa asalkan tidak ada beban cicilan tiap bulannya ke leasing yang masih sisa 3 tahun lebih lagi.

Pada September 2022, kasus dugaan penggelapan mobil itu baru muncul dan Herman langsung dilaporkan ke polisi dan mendekam dipenjara. 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga Blok Demangan RT/RW 10/04, Desa/Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Herman diduga menjadi korban leasing yang mempidanakan dengan dugaan menggelapkan kendaraan yang telah dioverkreditkan. Ia harus mendekam di penjara sejak 21 September 2022 lalu. 

Anak Herman bernama Herlina bersama kuasa hukumnya pun kini tengah memperjuangkan keadilan untuk bapaknya di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, karena perkaranya kini sudah masuk sidang kedua. 

"Ya tentu saya akan terus memperjuangkan dan meminta keadilan dalam sidang yang digelar di PN Sumber. Karena bapak saya ini jelas tidak bersalah, kok langsung dipidanakan dan dipenjara sudah dua bulan lebih," kata Herlina saat jumpa pers.(Ismail/KC) 

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x