LPSK akan Berikan Konseling terhadap Korban Pencabulan Ayah Sambung

- 8 Desember 2022, 21:42 WIB

KABARCIREBON - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CH terhadap anak sambungnya memasuki masa persidangan kedua. Agenda persidangan kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi korban. Korban dan sang ibu memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di PN Sumber, Kamis (8/12/2022).

"Hari ini (kemarin) klien kami menjalani sidang kedua untuk keterangan saksi korban dan ibunya, setelah sebelumnya di persidangan pertama beragendakan dakwaan," ujar kuasa hukum korban dari Pelangi Bhakti Law Firm, Hetta Mahendarti Latumeten.

Ia berharap kasus ini tetap on the track dan bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.

Hetta menambahkan, baik sebelum dan saat memasuki masa persidangan, korban terus didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon.

"Selain itu, LPSK juga telah berkirim surat yang isinya menyatakan bahwa LPSK menyetujui untuk memberikan konseling selama enam bulan kepada korban dan ibunya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x