Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD

- 25 Januari 2023, 00:10 WIB
Dosen FISIP UIN SGD Bandung, Mubarok
Dosen FISIP UIN SGD Bandung, Mubarok /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON – Persoalan gagal bayar atau tunda bayar terhadap pihak ketiga yang telah menyelesaikan program pembangunan tahun 2022, seharusnya tidak hanya mempersalahkan eksekutif untuk menyelesaikannya sendiri saja.

Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan yang dipilih oleh rakyat ikut menyelesaikannya. Karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disetujui secara resmi oleh legislatif.

“Seharusnya DPRD pun ikut bertanggung jawab karena menyetujui APBD,” kata Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (FISIP UIN SGD) Bandung, Mubarok Ahmad Sudjai, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Menurutnya, APBD adalah uang rakyat yang amanahnya mesti diperjuangan tetapi sayangnya malah para anggota dewan terkesan bergerak lamban. Sehingga menimbulkan prasangka kurang sehat.

Padahal, yang jelas dimana dan kapan pun serta dana apa saja, kalau terjadi gagal bayar atau tunda bayar, maka hukumlah yang akan berbicara dan menyelesaikannya. Namun sayang, APH-nya belum bergerak cepat.

“Saya hanya menyarankan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait solusi gagal bayar supaya tidak terjadi mall administrasi,” ucapnya.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Sementara itu, dirinya memperoleh informasi dari seorang legislator. Bahwa telah terjadi pertemuan antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan dewan untuk mendiskusikan.

Dan disepakati, solusi terbaiknya melalui pembuatan peraturan bupati (perbup). Pemda diberi waktu sebulan hingga akhir Januari.

Jika tidak selesai dalam pembuatan payung hukum tersebut, maka DPRD akan membawa permasalahan tersebut ke ranah pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai hak pengawasan.

Baca Juga: Gagal Bayar Harus Diselesaikan Sesuai Janji, Jarwo : Acep - Ridho Sudah Tahu Konsekwensinya

Dirinya menilai. Apabila pembuatan perbup tersebut benar-benar dilakukan, maka merupakan indikasi sebuah politik cuci tangan.

Karena terkesan wakil rakyat tidak mau dilibatkan dalam kasus gagal bayar. Seolah-olah, membiarkan eksekutif menyelesaikannya sendiri.

Kalau akhirnya, untuk pembayaran gagal bayar itu diantisipasi dari pendapatan asli daerah (PAD), maka sudah dipastikan menyedot APBD tahun 2023.

Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang lagi karena kabarnya, tidak hanya gagal bayar proyek fisik saja sebesar Rp94 miliar tetapi juga tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mencapai puluhan miliar.

“APBD tahun 2023 telah diketuk sekaligus disahkan dengan DPRD. Mudah-mudahan tidak terjadi tutup lobang, gali lobang,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x