Meski Telah Ketuk Palu APBD tapi PAD Tahun 2023 akan Dirasionalisasikan sesuai Kemampuan SKPD

- 30 Januari 2023, 08:49 WIB
Kantor Pemda Kuningan.
Kantor Pemda Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Menurutnya, bagi SKPD penghasil PAD, target pendapatan yang tidak rasional atau hampir dua kali lipatnya menjadi beban tersendiri. Tapi khusus 16 SKPD lainnya yang hanya fokus di pelayanan saja, tidak akan pusing.

Jadi, istilahnya. Dalam rasionalisasi pendapatan tahun 2023, ada SKPD pekamok atau yang menghasilkan pendapatan. Dan ada pula dinas/badan sebagai pamacok atau hanya menikmatinya saja.

Baca Juga: Sebanyak 19 SKPD Tunda Bayar: Ini Daftar dan Besarannya

“Katanya sih, hasil dari rapat rasionalisasi pendapatan ini akan diajukan lagi ke pimpinan untuk dimintai persetujuan,” tuturnya.

Namun apabila tetap dipaksakan sesuai target pendapatan sebelumnya, maka dikuatirkan kejadian gagal bayar akan terulang lagi.

Karena tunggakan tahun 2022 harus dibayar di tahun 2023. Sedangkan pendapatan di tahun 2023, masih ngawang-ngawang.

Baca Juga: Harus Duduk Bersama Mencari Solusi Gagal Bayar, Deis: Jangan Sampai Ada Pihak yang Mempolitisir

Bahkan kemungkinan besar, pelaksanaan program kegiatan pembangunan di setiap SKPD hanya berkisar 10 persen-20 persen saja. Karena tahun 2023, kebanyakan anggaran pembangunannya melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar ketika dikonfirmasi kegiatan rapat rasionalisasi, membenarkannya.

Hanya saja, rapat tersebut biasa saja antara TAPD dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x