Sebanyak 19 SKPD Tunda Bayar: Ini Daftar dan Besarannya

- 24 Januari 2023, 09:17 WIB
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Mencuatnya permasalahan gagal bayar/tunda bayar yang belum bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap para pihak ketiga yang telah mengerjakan program kegiatan tahun 2022, tidak hanya di satu dinas.

Namun tersebar di 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan nominal besaran berbeda-beda dan sumber anggaran yang berbeda pula. Tapi total keseluruhannya mencapai Rp94.511.826.646,12.

“Memang ada 19 SKPD yang tunda bayar tahun 2022 tapi akan segera dibereskan antara Pebruari-April 2023,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Untuk rekor paling besar pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330.

Terdiri dari sumber anggaran pendapatan & belanja daerah (APBD) Rp42.519.340.580, bantuan provinsi (Banprov) Rp2.561.559.300 dan dana alokasi khusus (DAK) Rp8.134.592.450.

Posisi terbesar kedua adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200. Terdiri dari APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000.

Baca Juga: Gagal Bayar Harus Diselesaikan Sesuai Janji, Jarwo : Acep - Ridho Sudah Tahu Konsekwensinya

Peringkat ketiga Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 yang bersumber dari APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x