Target PAD Diskopdagperin Dinaikan, Eris: Ini Tugas Bersama untuk Meningkatkan Pendapatan

- 31 Januari 2023, 13:49 WIB
Pelayanan tera ulang timbangan di kantor UPTD Metrologi Diskopdagperin Kuningan.
Pelayanan tera ulang timbangan di kantor UPTD Metrologi Diskopdagperin Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Di antaranya, di tahun ini mengajukan perubahan peraturan daerah (perda) tahun 2012 mengenai perubahan tarif karena sudah terlalu ketinggalan.

Baca Juga: Diskopdagperin Hantarkan Pendamping dan Pelaku UMKM Raih Penghargaan

Pedagang kaki lima (PKL) dari Rp500 per hari menjadi Rp1.500, los Rp1.500 menjadi Rp2.000, kios Rp2.500 menjadi Rp3.000 dan ruko/toko Rp4.000 per hari.

Selain itu, pada perubahan perda pun, pihaknya mengajukan seluruh pasar rakyat yang berjumlah 34 titik yang tersebar di sejumlah desa, kecuali 2 titik yang tidak aktif, supaya dikelola oleh Bidang Pasar Diskopdagperin.

Karena selama ini, restribusi pasar hanya mengandalkan dari Pasar Baru dan Pasar Kepuh saja sedangkan sisanya malah dikelola desa.

Baca Juga: Koperasi Karya Nugraha Raih Penghargaan Nasional

“Semua pasar rakyat harus berkontribusi ke pemerintah daerah (pemda) melalui Bidang Pasar sebesar 25 persen dari penghasilan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada hari libur Sabtu 28 Januari, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan menggelar rapat membahas rasionalisasi PAD yang dianggap ngawang-ngawang atau berkhayal di Ruang Rapat Linggarjati Setda.

Hasil rapat tersebut nantinya akan diajukan ke pimpinan. Yakni, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x