Beraksi di 16 TKP, Dua Residivis Curanmor Didor Polisi

- 31 Januari 2023, 19:45 WIB
ANGGOTA Polisi menggiring dua tersanka yang tersangkut tindak pidana pencurian motor yang dilakukannya dibelasan tempat kejadian pekara di wilayah hukum Polres Indramayu dan Majalengka,dan Cirebon,Selasa (31/1/2023).*
ANGGOTA Polisi menggiring dua tersanka yang tersangkut tindak pidana pencurian motor yang dilakukannya dibelasan tempat kejadian pekara di wilayah hukum Polres Indramayu dan Majalengka,dan Cirebon,Selasa (31/1/2023).* /Udi Iswahyudi/Kabar Cirebon/

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. (Udi).***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x