Disinggung gagal bayar pada proyek kegiatan pembangunan kepada pihak ketiga, Purwadi menepisnya karena yang ada istilahnya kegiatan yang ditunda pembayarannya.
Sedangkan untuk lebih jelas data terbarunya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga: Meski Telah Ketuk Palu APBD tapi PAD Tahun 2023 akan Dirasionalisasikan sesuai Kemampuan SKPD
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman menyebutkan. Bahwa tunda bayar tersebar di 19 SKPD dengan nominal besaran berbeda-beda dan total keseluruhannya mencapai Rp94.511.826.646,12.
Rinciannya adalah dari APBD Rp67.687.479.305,12, bantuan provinsi (Banprov) Rp13.113.529.214, DAK Rp13.701.405.877 dan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) Rp9.412.250
Untuk rekor paling besar pertama adalah Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (DPUTR) Rp53.215.492.330. Terdiri dari sumber APBD Rp42.519.340.580, Banprov Rp2.561.559.300 dan DAK Rp8.134.592.450.
Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar
Posisi terbesar kedua adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp11.920.112.200. Terdiri dari APBD Rp1.920.612.200 dan Banprov Rp9.999.500.000.
Peringkat ketiga Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp11.100.126.371 yang bersumber dari APBD Rp5.599.085.415 dan DAK Rp5.501.040.956.
Posisi keempat, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Rp6.225.935.158. Terdiri dari APBD Rp5.966.425.858 dan Banprov Rp259.509.3000.