Pembentukan Pansus Berbarengan dengan Pemeriksaan BPK, Pejabat: Bahaya Bisa Ketahuan Ada Masalah

- 1 Februari 2023, 18:02 WIB
Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda.
Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Jika pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Kuningan tentang gagal bayar proyek kegiatan tahun 2022 sebesar Rp94.511.826.646,12 dilakukan di bulan Pebruari 2023, maka akan sangat membahayakan.

Hal itu dikarenakan, kegiatan tersebut berbarengan dengan pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama sebulan di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Bahaya bisa ketahuan ada masalah,” ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu 1 Pebruari 2023.

Baca Juga: Harus Duduk Bersama Mencari Solusi Gagal Bayar, Deis: Jangan Sampai Ada Pihak yang Mempolitisir

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar tidak bisa berkomentar banyak tentang pembentukan pansus karena wilayah kewenangan legislatif.

Senada dikatakan Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda. Bahwa, dirinya sama dengan sekda yang merupakan bagian dari eksekutif sehingga jawabannya pun sama pula.

Karena perlu diketahui, Bupati H. Acep Purnama memiliki dua wakil dalam penyelenggaraan pemerintahan ini. Yakni, dirinya dan sekda. “Namun komunikasi lebih banyaknya dengan Pak Sekda dibanding saya,” ucapnya.

Baca Juga: Soal Gagal Bayar, Mubarok: Seharusnya DPRD pun Ikut Bertanggung Jawab karena Menyetujui APBD

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama ketika ditanya kehadirannya di gedung dewan, mengaku ada agenda rapat dengan pimpinan DPRD tapi mengenai rapatnya terbuka atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari pimpinan dewan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, K.H. Ujang Kosasih membenarkan jika dia bersama pimpinan dewan akan menggelar rapat bersama bupati, wakil bupati dan TAPD. “Sayanya ada rapat sekarang,” ujarnya.

Pantauan “KC” di lokasi, terlihat Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda, Ketua TAPD, H. Dian Rachmat Yanuar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asep Taufik Rohman.

Baca Juga: TPP Nunggak 3 Bulan, Kepala BPKAD: Setiap Tahun Hanya Dianggarkan 9 Bulan sehingga Bukan Gagal Bayar

Inspektur, H. Deniawan, Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Ukas Suharfaputra.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda, Deni Komara, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Rizky Subagja dan yang lainnya.

Sementara itu, ketika wartawan hendak meliput langsung proses rapat eksekutif dan pimpinan legislatif tersebut, tidak diperbolehkan oleh security setempat dengan alasan bahwa rapatnya tertutup.

Baca Juga: Sebanyak 19 SKPD Tunda Bayar: Ini Daftar dan Besarannya

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman menyebutkan, tunda bayar proyek kegiatan kepada pihak ketiga akan diprioritaskan diselesaikan oleh pemda.

Namun harus sesuai dengan mekanisme APBD tahun 2023. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 84 tahun 2022 tentang Penyusunan APBD Anggaran tahun 2023.

Yakni, melakukan inventarisasi atas belanja kegiatan yang belum terealisasi sampai tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan

Serta melakukan review atas belanja tersebut untuk diakui sebagai utang daerah yang bersifat mengikat dan ditetapkan dengan keputusan bupati.

Lalu, menganggarkan kembali utang daerah ke dalam program, kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja berkenaan melalui pergeseran anggaran pada tahun anggaran 2023.

Pergeseran tersebut dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah.

Menetapkan pergeseran anggaran dengan diperkuat peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD.

Karena setelah dimasukan sekaligus terbit perubahannya, baru nantinya disampaikan ke ketua DPRD karena tidak perlu diparipurnakan lagi.

Selanjutnya, proses penatausahaan dengan mencetak dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).

Serta pengumuman pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

"Tahapan ini hanya sebatas diumumkan di Barjas tapi tidak ditenderkan. Bahwa kegiatan tersebut untuk pembayaran utang," ucapnya.

Setelah semua tahapan di atas beres, maka bisa langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan pencairan melalui pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).

Dan surat perintah membayar (SPM) dari 19 SKPD untuk mencetak sekaligus menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Sedangkan dasar pergeseran anggaran adalah karena utang daerah merupakan kewajiban pemda sehingga perlu diberikan prioritas untuk segera dibayarkan yang masuk dalam belanja wajib mengikat.

Proses pembayaran utang tersebut disesuaikan dengan ketersediaan kondisi keuangan daerah.

Disinggung penyebab terjadinya tunda bayar, Opik sapaan akrabnya mengakui kalau kondisi keuangan daerah belum stabil sehingga mengakibatkan terjadinya defisit anggaran tahun 2022.

Penyebabnya karena penurunan pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) maupun dana transfer ke daerah (TKD).

Tahun 2022, efektifitas pencapaian pendapatan daerah menurun menjadi 89,80 persen padahal tahun sebelumnya 98,80 persen.

Hal itu disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan karena hanya 60,53 persen dari semua SKPD penghasil PAD. Plus, pendapatan transfer dari pusat 96,91 persen atau tidak mencapai 100 persen.

Kondisi demikian, bisa menggambarkan tidak tercapainya target pendapatan sehingga tidak bisa menyalahkan salah satu komponen saja.

Karena APBD adalah komponen keseluruhan antara pendapatan dan belanja. Artinya, APBD seimbang. Jika jeblok pendapatannya, itu diakibatkan belanjanya gasspool.

"Pembayaran tunda bayar akan diselesaikan maksimal April tapi kalau Pebruari sudah ada uangnya, bakal langsung dibereskan," katanya.

Ia menyebutkan, penurunan penerimaan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak.

Penundaan pembayaran tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.

Namun dalam prosesnya mesti melalui mekanisme  yang berlaku sehingga pemda belum dapat melakukan pencairan kegiatan yang ditunda pembayarannya. Karena belum masuk pada APBD anggaran tahun 2023. (Iyan Irwandi/KC)***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x