Masih dikatakannya, hasil kejahatannya berupa sepeda motor lalu dijual seharga Rp 4 juta. Uangnya untuk membeli aksesoris yang dipasang di motor para pelaku. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 2 unit motor matik dan 1 unit motor bebek. Termasuk BPKB dan STNK, 5 buah hoodie, 3 bilah celurit, 1 bilah golok, 1 bilah samurai, serta handphone.
“Kelima pelaku melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana. Akibatnya meraka terancam penjara 12 tahun," tegasnya.(Udi/KC).***