HPN 2023 di Kota Cirebon, Ketua PWI: Ingat, UU Pers Hanya Lindungi Wartawan yang Profesional

- 10 Februari 2023, 09:05 WIB
Ketua PWI Cirebon Muhammad Alif Santosa,S.H
Ketua PWI Cirebon Muhammad Alif Santosa,S.H /Kabar Cirebon/

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Mitsubishi XFC Concept Hadir di Ajang IIMS 2023, Siap Menjadi Pesaing Honda HR-V dan Hyundai Creta

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Baca Juga: Kabupaten Kuningan Krisis Fiskal dan Kepercayaan Pubik: Gagal Bayar

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Baca Juga: 955 Mahasiswa Jakarta Tinggal 20 Hari di Kuningan, Kadiskopdagperin: Mereka akan Bermintra dengan 110 UMKM

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x