KABAR CIREBON - Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku pencurian terhadap rumah milik tetanganya yang dilakukan anak di bawah umur. Motif pelaku sendiri dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam menjalankan aksinya pria berinisial AN (16 tahun) dibantu salah seorang rekannya berinisial T (21).Keduanya berhasil ditangkap aparat setelah sebelumnya berhasil menggondol uang tunai serta barang berharga lainnya di rumah korban.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir menjelaskan, pelaku berhasil diamankan merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan dua orang tersangka,salah satunya masih di bawah umur," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/2/2023).
Mengenai awal mula kejadian sendiri, sambung dia, keduanya bersekongkol mencuri sejumlah uang yang ditinggal pemiliknya yang tempat kejadian perkara (TKP) nya tidak jauh dari rumah pelaku. Peristiwa ini terjadi Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Pelaku T menelpon pelaku AN untuk datang ke rumahnya, setelah tiba di rumah ia menyuruh AN untuk mengambil obeng di rumahnya untuk melakukan pencurian di rumah tetangganya yang saat sedang kosong,"ujar Kapolres berdasarkan keterngan pelaku.
Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : MWC NU Jatiwangi Peringati Harlah 1 Abad NU dan Resmikan Gedung Center Jatiwangi
Kemudian berbekal obeng itulah, lanjut dia, kedua pelaku berhasil merangsek masuk ke dalam rumah IR dengan mencongkel jendela samping rumah. Setelah berhasil keduanya keduanya mengambil uang senilai Rp 3 juta dan sebuah seprei baru.