"Usai menggondol barang curiannya itu, keduapelaku langsung keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang dengan kunci masih dalam keadaan menggantung,"paparnya.
Setelah mencuri harta benda, keduanya langsung melarikan diri dan setelah aman membagi rata uang hasil curian tersebut. Motifnya pencurian sendiri dilakukan karena karena kebutuhan ekonomi. Pengakuan itu didapat dari pelaku yang tidak lulus SMA.
"Pelaku sendiri hanya lulusan SMP, sedangkan tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam posisi tidak sekolah," ungkapnya
Guna mempertanggung jawabakan perbuatannya,kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.Saat ini pelaku telah amankan di Mapolres Majalengka.
Jika berkas sudah lengkap akan kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, sebelum dibawa ke meja pengadilan.***