Cabuli Penyandang Disabilitas, IR Terancam 15 Tahun Penjara

- 24 Februari 2023, 21:05 WIB
KASAT Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menunjukan barang bukti terkait kasus pencabulan penyandang Disabilitas.*
KASAT Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menunjukan barang bukti terkait kasus pencabulan penyandang Disabilitas.* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Anggota Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan IR (28 tahun) pelaku pencabulan terhadap penyandang disabilitas tuna grahita. Pelaku pencabulan tersebut merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019  hingga Agustus 2021.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-73, Ini yang Dilakukan Satpol PP Majalengka di Terminal dan Pasar

"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu," kata Kompol Anton, Jumat (24/2/2023).

 Ia mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR sendiri merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, IR yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra tersebut mencabuli sejak korban duduk di SMP hingga SMA.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

Baca Juga: Ini 12 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Cirebon yang terkena Rotasi, Mutasi, Promosi

"Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kompol Anton.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x