KABARCIREBON - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan, pelaku penganiayaan terhadap D merupakan anak dari pengurus GP Ansor, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS 20 tahun) pada saat melakukan aksinya diketahui menggunakan pelat nomor mobil bodong.
Hal itu, dilakukan untuk mengelabuhi dirinya dari tilang elektronik.
Sekedar diketahui, MDS merupakan anak dari salah satu jajaran Ditjen Pajak.
Baca Juga: Ini 12 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Cirebon yang terkena Rotasi, Mutasi, Promosi
Dalam melancarkan aksi dan penganiayaan anak dari pejabat Ditjen Pajak tersebut memalsukan nomor polisi B 120 DEN.
Padahal, dari mobil Jeep Rubicon yang ditaksir bisa mencapai Rp 1,59 milaran itu memilki pelat nomor B 2571 PBP.
Baca Juga: Rokmin Dahuri Siap Maju DPR RI Dapil Cirebon dan Indramayu
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka itu dalam mengelabuhi dirinya dari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma dikutip kabarcirebon dari pikiran-rakyat.com pada Jumat 24 Februari 2023.
Menyinggung sejak kapan tersangka MDS menggunakan pelat nomor mobil Rubicon bodong, Nurma mengatakan, saat ini sedang didalami Satlantas Polres Jakarta Selatan.