Perihal itu dikatakan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi dalam jumpa pers, Selasa (28/2/2023). Menurutnya, selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya buku daftar peserta fiktif, catatan arisan hingga buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
“Meski begitu, petugas masih melakukan pengembangan guna memastikan ada tidaknya korban tambahan dari arisan bodong ini. Total nama peserta sebanyak 159 orang, arisan mingguan ada 110 orang dan yang bulanan ada 49. Jumlah kerugian Rp 1.573.900.000, " ucap Fahri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pasutri mendekam di tahanan Polres Indramayu dan terancam Pasal 372, 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(Udi).***