Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto kepada Kabar Cirebon, Kamis, 2 Maret 2023. "Saya sudah menangkap harapan karyawan. Pertama, karyawan tidak ingin ada PHK," tuturnya.
"Karena, PT Aiyi Indonesia Internasional memiliki join company dengan perusahaan lain. Sehingga, mereka berharap bisa disalurkan di perusahaan yang menjalin kerjasama dengan PT Indonesia Internasional," kata Novi.
"Kemudian, jika pekerja dirumahkan maka mereka berharap ada penghasilan tiap bulan yang diberikan PT Aiyi Indonesia Internasional meski tidak full gaji," katanya.
Namun demikian, lanjut Novi, jika opsi terpahit yakni ada PHK maka kewajiban perusahan adalah memberikan pesangon. Karenanya, persoalan itu harus dibicarakan di internal perusahaan.
Baca Juga: Miliki Banyak Inovasi, Rupbasan Kelas I Cirebon Jadi Tempat Studi Tiru
"Dan kami juga akan membantu karyawan untuk mendapat haknya dari BPJS Ketenagakerjaan soal PHK. Karena, itu memang kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, PHK ini bukan masalah indisipliner tapi karena keadaan tertentu," ujarnya.
Novi menegaskan dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa. Untuk penyebabnya merupakan ranah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Sedangkan soal kerugian materil hingga kini belum diketahui. Sebab, itu adalah urusan internal perusahaan PT Aiyi Indonesia Internasional.***