Kena PHK, Ini Hak Karyawan dari Perusahaan, Besarnya dan Cara Klaim Uang JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Maret 2023, 13:52 WIB
Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional yang terbakar berlokasi di pinggir jalur pantura Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.  Foto diambil, Jumat, 3 Maret 2023.
Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional yang terbakar berlokasi di pinggir jalur pantura Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Foto diambil, Jumat, 3 Maret 2023. /Kabar Cirebon/ Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuatu yang tidak diinginkan oleh karyawan. Namun, bagaimana jika perusahan itu bangkrut atau kebakaran seperti yang menimpa pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat?

Jangan khawatir. Karena, pemerintah sudah mengatur semuanya. Pertama, karyawan akan mendapatkan hak berupa pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja.

Dan kedua, karyawan yang kena PHK juga mendapatkan uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Alumni Himpunan Mahasiswa Majalengka Minta Pemkab Peka Terhadap Aspirasi Rakyat

Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu memberikan akses informasi pasar kerja kapada karyawan tersebut.

Kemudian, juga membekalinya dengan pelatihan untuk peningkatan kompetensi.

Lalu berapa besar uang yang diterima karyawan dalam bentuk pesangon dari perusahaan? Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Pindang Gombyang Cirebon, Lokasi Pinggir Laut, Ada Spot Mancing

Peraturan itu menjelaskan, perusahan wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK sesuai dengan masa kerja. Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun, menerima dua bulan upah.

Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan lamanya masa kerja karyawan. Tetapi, dalam peraturan itu, ada batasan maksimal bagi perusahan dalam memberikan pesangon.

Batas maksimal itu yakni memberikan sembilan kali gaji bagi karyawan yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih.

Baca Juga: INFO LOKER MAJALENGKA: PT Kaldu Sari Nabati Majalengka Buka Lowongan Kerja. Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan!

Nah, setelah dapat pesangon dari perusahaan, karyawan juga bakal memperoleh uang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Jika Anda terkena PHK, anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Nyali Tingkat Tinggi Pasukan Elite PLN Duduk di Atas Kabel Menara SUTT Arjawinangun Untuk Lakukan Perbaikan

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen x upah x 3 bulan pertama dan 25 persen x upah x 3 bulan terakhir.

Jadi pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.

Syarat klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar H Pepep Wujudkan Perbaikan Jalan Rusak Majalengka-Cikijing.Tahun 2023 Langsung Diperbaiki!

1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja pada Pemberi Kerja (PK)/Badan Usaha (BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
5. Pekerja pada PK/BU skala dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
6. Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Perlu anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Nasi Jamblang Cirebon, Lokasi, Dibungkus Daun Jati, Menu Lengkap Harga Murah Bikin Kenyang

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Bulan Pertama

Masuk ke Portal Siap Kerja
login klik link ini Siap Kerja milik Kemnaker RI
Setelah masuk, pilih menu "Ajukan Klaim di situs tersebut
Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.

2. Bulan Kedua hingga Bulan Keenam

Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja buka link ini Siap Kerja Kemnaker RI
Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
Ikuti pelatian kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Kuningan Diwisuda Purna bakti

Demikian informasi terkait besaran pesongan dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Dapat informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x