Ketua PCNU Cirebon: Fatwa Nikah Sirri Haram Tidak Bisa Dianulir, Harus Tahu Bedanya Hakim dan Muhakam

- 11 Maret 2023, 11:53 WIB
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Azis Hakim Syaerozie
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Azis Hakim Syaerozie /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Azis Hakim Syaerozie menegaskan fatwa nikah sirri haram yang telah dikeluarkan oleh pihaknya tidak bisa dianulir oleh fatwa lain.

Demikian ditegaskan Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH Azis Hakim Syaerozie dalam sebuah wawancara dikutip Kabar Cirebon, Sabtu, 11 Maret 2023.

"Fatwa di cabang, nggak bisa dianulir. Fatwa lain tidak bisa menganulir fatwa kami," tegasnya.

Baca Juga: 6 Keanehan Pembuatan Replika Pedati Gede Cirebon di Atas Taman BAT, Suara Gaib Hingga Muncul Mahkota

Dengan dikeluarkannya Fatwa Haram Nikah Sirri, diharapkan tidak ada lagi orang yang melakukan nikah sirri atau kawin kiai atau nikah di bawah tangan.

Siapa pun dia, jika ingin menikah silakan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Silakan laksanakan pernikahan di KUA," tegas KH Azis Hakim Syaerozie.

Baca Juga: OPPO Resmi Meluncurkan Smartphone Pintar Reno8 T 5G, Pembeli Maret - April 2023 dapat Kesempatan Nonton UEFA

Menurutnya, dampak dari Nikah Sirri atau kawin kiai sangat serius. Baik dari kehidupan sosial, masa depan anak-anaknya yang berkaitan dengan hak waris.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x