PCNU Cirebon Keluarkan Fatwa Nikah Sirri, Libatkan Seratusan Kiai, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 6 Maret 2023, 14:30 WIB
PCNU Kabupaten Cirebon keluarkan fatwa soal nikah sirri dalam Bahtsul Masail, Kamis, 2 Maret 2023 di Pondok Pesantren Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.*
PCNU Kabupaten Cirebon keluarkan fatwa soal nikah sirri dalam Bahtsul Masail, Kamis, 2 Maret 2023 di Pondok Pesantren Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.* /Kabar Cirebon/Humas PCNU Kabupaten Cirebon/

KABARCIREBON - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa nikah sirri atau nikah di bawah tangan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.

Fatwa itu dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis, 2 Maret 2023 lalu bertempat di Pondok Pesantren Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Bahtsul Masail melibatkan seratus lebih kiai yang merupakan perwakilan dari 19 Pengurus Cabang NU se Jawa Barat.

Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Sepanjang 500 Meter Iringi Kirab Merah Putih di Cirebon

Lalu, perwakilan dari 31 kecamatan se Kabupaten Cirebon dan beberapa kiai dari unsur pesantren yang ada di lingkungan Kabupaten Cirebon.

Bahtsul Masail merupakan forum silaturahmi NU yang di dalamnya dilakukan pembahasan dan pemecahan masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum yang belum pernah dibahas sebelumnya.

Ketua Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, KH Imam Nawawi di sela-sela forum silaturahim dengan jurnalis, Sabtu, 4 Maret 2023 menuturkan, keputusan nikah sirri tidak dibenarkan secara syariat dilatarbelakangi dinamika sosial dan aturan negara.

Baca Juga: Administrasi 2 Desa Bermasalah, Komisi I Minta Pemda Surati Instansi Vertikal Ubah Data

Sebab, pada kenyataannya, nikah sirri justru melahirkan dampak negatif yang serius.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PCNU Kabupaten Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah