KABARCIREBON - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa nikah sirri atau nikah di bawah tangan tidak dibenarkan dalam syariat Islam.
Fatwa itu dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis, 2 Maret 2023 lalu bertempat di Pondok Pesantren Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Bahtsul Masail melibatkan seratus lebih kiai yang merupakan perwakilan dari 19 Pengurus Cabang NU se Jawa Barat.
Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Sepanjang 500 Meter Iringi Kirab Merah Putih di Cirebon
Lalu, perwakilan dari 31 kecamatan se Kabupaten Cirebon dan beberapa kiai dari unsur pesantren yang ada di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Bahtsul Masail merupakan forum silaturahmi NU yang di dalamnya dilakukan pembahasan dan pemecahan masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum yang belum pernah dibahas sebelumnya.
Ketua Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon, KH Imam Nawawi di sela-sela forum silaturahim dengan jurnalis, Sabtu, 4 Maret 2023 menuturkan, keputusan nikah sirri tidak dibenarkan secara syariat dilatarbelakangi dinamika sosial dan aturan negara.
Baca Juga: Administrasi 2 Desa Bermasalah, Komisi I Minta Pemda Surati Instansi Vertikal Ubah Data
Sebab, pada kenyataannya, nikah sirri justru melahirkan dampak negatif yang serius.