H-2 Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Cirebon Wajib Tutup

- 14 Maret 2023, 13:18 WIB
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya. /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon akan membagikan surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan malam di Minggu ini.
 
Surat edaran tersebut dibagikan terkait dengan adanya larangan buka bagi tempat-tempat hiburan malam pada saat bulan Ramadan.
 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, surat edaran tersebut akan dibagikan pada Minggu ini juga, mengingat pada Minggu depan umat muslim sudah menjalankan ibadah puasa.
 
 
"Surat edaran akan dibagikan di Minggu ini juga, isinya untuk meminta pengusaha untuk menutup sementara tempat hiburan malam pada H-2 Ramadan," ujar Agus.
 
Menurutnya, tempat-tempat hiburan malam ini meliputi klub malam, tempat karaoke, dan panti pijat.
 
Tak hanya tempat hiburan malam yang ditutup, live music di seluruh cafe juga dilarang selama bulan Ramadan.
 
 
"Bukan cafenya yang kita larang, tapiive music nya kita larang selama bulan Ramadan," tuturnya.
 
Larangan operasional seluruh tempat hiburan malam ini akan berlaku hingga H+3 Lebaran.
 
Menurut Agus, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Cirebon usai surat edaran tersebut dibagikan.
 
 
"Nanti ada tim yang mengawasi tempat-tempat tersebut untuk menerapkan aturan tersebut. Jika melanggar, jelas ada sanksi," tuturnya.
 
Jika ada tempat hiburan malam yang nekad tetap buka selama Ramadan, menurut Agus, pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu.
 
"Jika masih ngeyel buka meski sudah ditegur, paling maksimal kita akan cabut izin usahanya," katanya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x