Ketua PCNU Kuningan Kenakan Sanksi Bagi Pengurus Tidak Aktif

- 14 Maret 2023, 08:00 WIB
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.
Ketua PCNU Kab. Kuningan beserta lembaga otonomi lainnya melaksanakan doa bersama setelah menggelar rapat kerja lembaga berlangsung disebuah obyek wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Ketua Tanfidziah PCNU Kuningan, KH. Aam Aminudin tidak akan segan-segan terhadap pangurus PCNU dan lembaga-lembaga lainnya akan dievaluasi kinerjanya.

Dan apabila terbukti dalam kepengurusan tersebut tidak aktif, maka akan dikenakan sanksi.

“Bahkan dalam batas waktu tertentu, bisa saja pengurus tersebut diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Mengadopsi Model Pembelajaran Lesson Study dari Jepang, Kepala SMPN 1 Kuningan: Mengenal Prinsip Open Class

Baik sebagai jajaran pengurus tanfidziah atau jajaran pengurus lembaga lainnya dibawah naungan PCNU.

Saya minta kepengurusan sekarang, harus siap bekerja. Harus memiliki ide dan inovasi dan tidak lagi jalan ditempat. Tapi butuh upaya-upaya konkrit dari sebuah program kerja.

Oleh sebab itu, setelah dilantik tidak ada alasan untuk berleha-leha," tegas Ketua PCNU Kab. Kuningan, KH. Aam dihadapan ratusan peserta Muskercab PCNU bertempat, di High Land Resto Cisantana Cigugur Kuningan, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Wakil Bupati Tantang Pembuktian Program Nyata PMII untuk Kuningan

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x